- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah
- -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya telah mengadakan rapat Dewan Pengupahan di ruang rapat Sekda pada akhir November lalu. Usulan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan "Mengingat dampak dari kenaikan harga BBM yang berimbas pada kenaikan harga kebutuhan bahan pokok, inflasi tinggi, dan pertumbuhan ekonomi rendah, maka dari itu SPSI menginginkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 harus sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. Namun dengan adanya Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sehingga SPSI memakai indeks tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, yaitu α (alpha) : 0,3." Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak menyetujui Permenaker No.18 tahun 2022 mengingat kondisi perusahaan pada saat ini sedang dalam keadaan sulit akibat dampak dari kenaikan harga BBM, Covid-19, dan bahan baku yang susah didapatkan, tetapi dengan adanya Permenaker yang terbaru yaitu No.18 tahun 2022 maka dalam penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 APINDO tetap menginginkan menggunakan formula PP No. 36 tahun 2021 dalam penghitungan Upah Minimum Kabupaten 2023.
Karena adanya perbedaan pendapat dari kedua belah pihak, maka anggota Dewan Pengupahan melakukan voting. Dari hasil voting yang dilakukan maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah Tahun 2023 mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Ini disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah untuk tahun 2023 kepada Gubernur Bengkulu.
Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah Tahun 2023 resmi dikeluarkan Gubernur Provinsi Bengkulu pada tanggal tanggal 6 Desember 2022 dengan Nomor: D.439.DKKTRANS Tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dengan UMK sebesar RP. 2.494.915,82- (dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima belas rupiah delapan puluh dua sen) perbulan. Angka ini naik 7,4% dari UMK sebelumnya.
Gubernur Provinsi Bengkulu Bapak Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A menghimbau kepada perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMK Bengkulu Tengah, harus menyesuaikan dengan SK terbaru.