UMK BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NAIK 3,67%

Oleh Admin Disnakertrans
Dipublikasi Pada 10:29 | 24 November 2023

Rabu, 22 November 2023 Telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah Tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 3,67% atau sebesar Rp. 91.613,31. Kenaikan tersebut berdasarkan usulan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah yang meninginkan nilai koefisien alfa sebesar 0,30.

Tarmizi, M.Psi, Psikolog selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapan "Meski pembahasan cukup rumit, akhirnya bisa mendapatkan keputusan yang mudah-mudahan bisa diterima semua pihak, baik para pengusaha maupun para pekerja".

"Kita mendapatkan titik tengah dalam rapat Dewan Pengupahan ini dengan kesepakatan UMK Kabupaten Bengkulu Tengah perjanuari 2024 sebesar Rp. 2.586.529,13".

 

Saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan PJ Bupati dalam merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Tahun 2024 kepada Gubernur Bengkulu.

+