- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah
- -
Jum'at 19/12 2025 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun mendatang. Kenaikan ini ditetapkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi yang terjadi.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah Tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 3,97% atau sebesar Rp. 128.306,85 . Kenaikan tersebut berdasarkan usulan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pemerintah daerah berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan daya beli pekerja tanpa memberatkan dunia usaha. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.